Adsense

Welcome in ENDY's weBLOG Crescat Scientia Vita Excolatur

Jumat, 29 September 2017

Pengalaman Sidang Tilang di PN Sleman

Suatu pagi yang indah, saya bermaksud pergi ke kantor. Singkat cerita, baru saja saya maju dari lampu merah, ternyata ada razia kendaraan di tikungan berikutnya. Anehnya saat razia itu, polisi memilih beberapa orang saja yang diminta untuk ke pinggir. Sebagian besar tidak dihentikan dan boleh tetap lewat.


Dengan PD-nya saya lewat saja, coz saya tidak merasa melanggar lalu lintas. Surat-surat lengkap, helm dalam keadaan terkunci dan spion ganda dipasang semua. Apesnya, saya adalah salah satu yang diminta minggir oleh pak Polisi. Saat itu saya tidak ada curiga apa-apa kemudian menyerahkan surat-surat saya yang sudah lengkap.

Saya kira ini cegatan biasa yang bermaksud memeriksa surat-surat, ternyata kesalahan saya adalah melanggar undang-undang tentang "Light On", yaitu kewajiban pengendara bermotor untuk menyalakan lampu di siang hari. Ya sudah lah, saat itu saya pasrah saja disuruh untuk mengurus administrasi di pos polisi.

Mmmm... Sebenernya ga pasrah2x amat sih, coz saat itu ada sedikit niat nakal saya untuk "titip" denda di situ. Awalnya pak Polisi menjelaskan pelanggaran lalu lintas yang saya lakukan, kemudian beliau meminta saya untuk hadir di persidangan di PN Sleman saat akhir bulan. Hmmm... Kemudian saya tanya, "Pak kalau ga usah sidang bisa tidak ya?"



Kata pak Polisi, "Bisa mas... Silahkan datang ke bagian tilang di Polres Sleman. Nanti setor uang ke Rekening BRI sebesar Rp. 100.000,- kemudian STNK-nya bisa langsung diambil tanpa sidang." Hmmm... Baiklah, segera saja saya meluncur ke kantor coz udah agak telat. Di hari senin saya ijin dari kantor dan menuju ke bagian tilang, namun sayang...

Ternyata, berkas STNK saya belum masuk. Petugas di situ meminta saya agar datang lagi minggu depan untuk mengurusnya. Wah... Ternyata saya ga bisa hadir coz ada kegiatan di kantor. So, saya putuskan saya akan hadir di sidang aja saat akhir bulan. Itung2x buat cari pengalaman, hehehehe... Setelah menunggu sebulan akhirnya datang juga "judgement day" tilang yang harus saya lalui.



Saat mengurus, awalnya saya datang ke bagian tilang POLRES Sleman. Intinya saya salah tempat, seharusnya ke pengadilan Negeri Sleman. Bukan Pengadilan agama ya guys. Sampai di Pengadilan Negeri Sleman, saya masuk dan menanyakan kepada petugas. Dan ternyata disuruh ke Kejaksaan Negeri Sleman, karena sekarang sedang tidak ada sidang. Nama saya telah dilihat di komputer dan diketahui harus membayar denda Rp.50.000,-.

Kesimpulannya tanpa ada kesempatan untuk membela diri, saya serta merta sudah diputus bersalah dan diminta untuk membayar denda. Alias nebus barang bukti berupa STNK. Baiklah saya kemudian pergi ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Sudah ada petunjuk jalan untuk permasalahan tilang ketika memasuki area kejaksaan. Ketika saya datang, ternyata sudah banyak pengantri dari berbagai kalangan (rada alay bahasanya nie). Langsung aja guys, ke loketnya. Ditempat tersebut surat tilang diberikan, dan menunggu nama dipanggil. Setelah nama dipanggil akan diberi nomor urut.

Waduh... Nomor urut saya 957 nie. Padahal saat itu pemanggilan nomor urut baru sampe 100-an. 2 jam kemudian nomor urut saya dipanggil lalu membayar biaya denda sebesar Rp. 50.000,-.... Dan selesai! yeeee! STNK telah kembali lagi. Hmmm... Rada kecewa sih, karena apa? Karena tidak merasakan bagaimana sidang tilang. Adakah kamu-kamu pernah mengalami sidang tilang?



Barangkali bisa berbagi melalui komentar, agar mengobati rasa kecewa saya. Intinya kudu lebih tertib ya temen2x. Meskipun siang hari kudu nyalain lampu, kalo ngga langsung ditilang and diputus bersalah lho. Kemudian, sebaiknya jangan lagi "titip" biaya perkara di polisi. Silahkan hadir di saat sidang dan langsung nebus barang bukti di kejaksaan negeri.

Iklan:

0 comments:

Related Posts with Thumbnails